Salam sejahtera Maulana ucapkan kepada Anda yang telah bersedia mengunjungi dan membaca artikel yang Maulana buat.

Dikarenakan peraturan yang berlaku mengenai Undang-undang hak atas merk dan logo maka dengan sangat terpaksa Maulana meniadakan nama perusahaan dan logo. Perusahaan yang menjadi referensi Maulana dipastikan memiliki reputasi dan nama yang sangat diperhitungkan di dunia asuransi dan investasi. Berbekal pengalaman internasional dan diterapkan secara lokal menghasilkan produk-produk asuransi dan investasi panutan di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh Maulana harapkan bisa menghubungi di nomor 0852 3968 6373 setiap saat.

Cuti Premi

Perusahaan yang saya referensikan memiliki fitur yang disebut Cuti Premi di mana Anda dapat berhenti membayar premi untuk sementara waktu sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Misalnya dalam kondisi di mana polis Anda telah berusia di atas dua tahun, Anda telah secara rutin membayar seluruh premi pada masa dua tahun tersebut dan polis Anda memiliki nilai yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.

Namun kami menyarankan agar Cuti Premi dimanfaatkan pada saat-saat darurat dan dalam periode yang tidak terlalu panjang sehingga tidak mengurangi nilai tunai polis Anda yang dapat menyebabkan batalnya polis. Apabila polis sampai batal maka Anda perlu melakukan cara-cara berikut untuk memulihkannya:
  • interview atau review profile ulang dengan kemungkinan premi bertambah atau permohonan ditolak di antaranya karena kondisi kesehatan yang sudah berubah.
  • apabila pengajuan diterima maka terdapat masa tunggu polis baru di mana Anda tidak memperoleh perlindungan apapun pada masa tunggu tersebut.
Apabila polis sampai batal maka Anda akan kehilangan kesempatan mendapatkan bunga atas investasi Anda dan harus mulai membayar polis dari awal untuk menambah nilai tunai polis Anda kembali.

1 comment:

Terima kasih atas komentar/pertanyaan Anda!