Salam sejahtera Maulana ucapkan kepada Anda yang telah bersedia mengunjungi dan membaca artikel yang Maulana buat.

Dikarenakan peraturan yang berlaku mengenai Undang-undang hak atas merk dan logo maka dengan sangat terpaksa Maulana meniadakan nama perusahaan dan logo. Perusahaan yang menjadi referensi Maulana dipastikan memiliki reputasi dan nama yang sangat diperhitungkan di dunia asuransi dan investasi. Berbekal pengalaman internasional dan diterapkan secara lokal menghasilkan produk-produk asuransi dan investasi panutan di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh Maulana harapkan bisa menghubungi di nomor 0852 3968 6373 setiap saat.

MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK

Khusus bagi Anda yang memiliki Anak yang ingin mendapatkan perlindungan menyeluruh khusus untuk Anak dapat mempertimbangkan MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK.

merupakan manfaat tambahan dari produk dasar
a.) MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN.
b.) PRODUK DASAR PERORANGAN ( INDIVIDU )
Latar belakang di munculkannya produk ini adalah faktor genetika, faktor lingkungan dan makanan yang tidak sehat, faktor radiasi dan virus dapat menyebabkan Buah Hati anda mengalami penyakit serius yang mengancam jiwa.
DATA DAN FAKTA
  • Kanker pada anak tercatat sebesar 2 – 4% dari total kasus kanker. (sumber : www.berani.co.id)
  • setiap tahun diseluruh dunia jumlah penderita kanker bartambah 6.25 juta orang dan 250.000 diantaranya adalah anak-anak. (sumber ; www.berani.co.id)
  • Di Indonesia 150 dari 1 juta anak positif mengidap kanker dan 4100 kasus baru tiap tahun (sumber ; www.berani.co.id)
  • leukimia adalah kanker yang sering terjadi pada anak. Biaya pengobatan berkisar Rp 3 hingga 5 juta PER BULAN, diluar biaya perawatan! (sumber : Majalah Kasih edisi 4/9/2009)
  • kebanyakan produk perlindungan kondisi kritis ditujukan untuk dewasa sehingga harganya lebih mahal.
Ketentuan MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK dapat diambil sebagai manfaat tambahan produk :
  1. PRODUK DASAR PERORANGAN ( INDIVIDU )
  2. PRODUK DASAR PERORANGAN ( INDIVIDU ) berbasis Syariah
  3. MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN
  • mata uang Rupiah dan USD
  • usia masuk 30 hari hingga 15 hari
  • masa perlindungan hingga anak usia 18 tahun

MANFAAT TAMBAHAN 32 KONDISI KRITIS PADA ANAK
  1. Anemia Aplastik
  2. Sindrom Apallic
  3. Mengiitis bacterial
  4. Tumor Jinak Otak
  5. Kebutaan
  6. Transplantasi Sunsum Tulang Belakang
  7. Bedah Otak
  8. Kanker selain Leukimia
  9. Koma
  10. Penyakit Paru Kronik
  11. Tuli
  12. Radang Otak (Encephalitis)
  13. Glomerolonefritis dengan sindrom Nefrotic
  14. Penyakit Tangan Kaki dan Mulut yang mengancam jiwa
  15. Pergantian Katub Jantung
  16. Insuline Dependent Diabethic (DM type 1)
  17. Gangguan Intelektual akibat penyakit atau kecelakaan
  18. Leukimia
  19. Penyakit Kawasaki
  20. Gagal Ginjal
  21. Kehilangan Anggota Gerak
  22. Luka Bakar Kritis
  23. Trauma Kepala Serius
  24. Transplantasi Organ Penting
  25. Kelumpuhan
  26. Poliomyelitis
  27. Cardiomyopathy Primer
  28. Demam Remaktik dengan gangguan pada katub jantung
  29. Asma berat
  30. Epilepsi berat
  31. Still's Disease (Juvenile Sistemic Arthritis)
  32. Lupus Eritmatasus Sistemik


Segala keterangan yang Maulana berikan sifatnya hanya ringkasan dengan menggunakan bahasa sehari hari yang mudah dimengerti. Ketentuan selengkapnya mengacu pada polis. Informasi lebih lanjut hubungi Maulana (0852 3968 6373)

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar/pertanyaan Anda!