Salam sejahtera Maulana ucapkan kepada Anda yang telah bersedia mengunjungi dan membaca artikel yang Maulana buat.

Dikarenakan peraturan yang berlaku mengenai Undang-undang hak atas merk dan logo maka dengan sangat terpaksa Maulana meniadakan nama perusahaan dan logo. Perusahaan yang menjadi referensi Maulana dipastikan memiliki reputasi dan nama yang sangat diperhitungkan di dunia asuransi dan investasi. Berbekal pengalaman internasional dan diterapkan secara lokal menghasilkan produk-produk asuransi dan investasi panutan di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh Maulana harapkan bisa menghubungi di nomor 0852 3968 6373 setiap saat.

MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP

Manfaat tambahan akibat meninggal akibat kecelakaan. Manfaat masih ditambahkan nominal MANFAAT TAMBAHAN TABUNGAN atau disebut juga nilai tunai dan Uang Pertanggungan Dasar dan MANFAAT TAMBAHAN PEMBERIAN TAMBAHAN DANA MENINGGAL (jika memilki) dan nominal MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR (jika memilki dan semasa hidup belum pernak klaim kondisi kritis) dan akan mendapatkan 2 (dua) kali lipat jika mengalami kecelakaan khusus.

Kriteria dan ketentuan :

  1. meninggal akibat kecelakaan kendaraan umum yang BUKAN job order akan mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari nominal a.) MANFAAT TAMBAHAN MENINGGAL KARENA KECELAKAAN dan atau
    b.) MANFAAT TAMBAHAN MENINGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP
    • job order - taxi, ojek, travel, kapal dan kendaraan lain yang disewa.

  2. bus kota, metromini atau microlet atau bemo, pesawat terbang selama ijin trayek masih berlaku dan ijin perusahaan masih berlaku akan mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari nominal a.) MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN dan atau b.)MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP.

  3. Kecelakaan di perairan diganti hanya 1 (satu) kali atau sesuai nominal a.) MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN dan atau b.)MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP. Sebagai contoh : naik bus jurusan jawa-bali mengalami kecelakan hingga tenggelam TETAP mendapat 1 (satu) kali atau sesuai nominal a.) MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN dan atau b.) MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP.

  4. Nasabah memilih salah satu tidak bisa ke duanya. Kecuali polis terpisah.

* Khusus MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP ada manfaat tambahan berupa pemberian dana tambahan kehilangan anggota tubuh atau kehilangan fungsi anggota tubuh, dihitung bedasarkan persentase. Sebagai contoh kehilangan fungsi satu mata maka akan mendapatkan 50 % dari nominal MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP. Jika nasabah masih hidup.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar/pertanyaan Anda!