Salah
satu manfaat tambahan dari Perusahaan yang menjadi referensi Maulana
( 0852 3968 6373). Berguna untuk mendapatkan perlindungan atas
penyakit kritis yang mengancam jiwa dan satu kali manfaat Angioplasty
dan pelaksanaan invasive lainnya untuk pembuluh darah jantung. Klaim
adalah kondisi stadium akhir, untuk stadium awal dan menengah klik
disini.
- a.) MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR ----> Nominal yang tercantum pada MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR diambil dari Uang Pertanggungan Dasar, dengan kata lain mengurangi Uang Pertanggungan Dasar. Minimum nominal adalah Rp 20.000.000 maksimum tiga kali dari Uang Pertanggungan Dasar. HANYA PRODUK MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR.
Sebagai
contoh “A” memiliki Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000,
MANFAAT
TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG
MENGURANGI UANG
PERTANGGUNGAN DASAR bernilai Rp 30.000.000. Si
“A”mengalami sakit jantung. Karena semasa hidup pernah klaim
MANFAAT
TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG
MENGURANGI UANG
PERTANGGUNGAN DASAR. Maka yang di dapatkan oleh ahli
waris “A” adalah Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000 - MANFAAT
TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG
MENGURANGI UANG
PERTANGGUNGAN DASAR bernilai Rp 30.000.000 + nilai
tunai dari MANFAAT
TAMBAHAN TABUNGAN. Ketika meninggal sebagai contoh Rp
10.000.000. maka total yang didapatkan adalah Rp 50.000.000. Hanya
produk ini yang mengurangi Uang Pertanggunan Dasar. Keterangan
lebih mendetail klik disini.
- b.) MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR ----> Nominal yang tercantum pada MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR TIDAK diambil dari Uang Pertanggungan Dasar, justru menambah nominal Uang Pertanggungan Dasar jika nasabah meninggal dan semasa hidup belum pernah klaim kondisi kritis.
Sebagai
contoh “A” memiliki Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000,
MANFAAT
TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG
TIDAK MENGURANGI
UANG
PERTANGGUNGAN DASAR bernilai Rp 30.000.000. tiba-tiba
meninggal dunia mendadak, semasa hidup belum pernah klaim MANFAAT
TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG
TIDAK MENGURANGI
UANG
PERTANGGUNGAN DASAR. Maka yang di dapatkan oleh ahli
waris “A” adalah Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000 + MANFAAT
TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG
TIDAK MENGURANGI
UANG
PERTANGGUNGAN DASAR bernilai Rp 30.000.000 + nilai
tunai dari MANFAAT
TAMBAHAN TABUNGAN sebagai contoh Rp 10.000.000. maka
total yang didapatkan adalah Rp 110.000.000. jika semasa hidup pernah
klaim penyakit kritis maka yang di dapat Uang Pertanggunan Dasar Rp
70.000.000 + nilai tunai dari MANFAAT
TAMBAHAN TABUNGAN ketika meninggal sebagai contoh Rp
10.000.000 maka total yang didapatkan adalah Rp 80.000.000.
Keterangan lebih mendetail klik disini.
kondisi
kritis :
- STADIUM AKHIR
- Alzheimer Tingkat Lanjut
- Pembedahan Pembuluh Darah Aorta
- Anemia Aplastik Yang Tidak Dapat Pulih
- Meningitis Bakteri Berat
- Tumor Jinak Otak
- Kanker
- Penyakit Hati Kronik
- Penyakit Paru Kronik
- Koma 96 jam ( Tidak Sadar selama 96 jam dengan berbagai alat bantu dan diagnosis )
- By pass Jantung (Coronary Artery By pass Grafting)
- Penyakit Crohn Berat
- Kehilangan Pendengaran Total
- Disabling Primary Pulmonary Hypertension
- Ensefalitis Berat
- Hepatitis Viral Fulminan
- Serangan Jantung
- Pembedahan katup Jantung Terbuka
- HIV karena transfusi darah
- Gagal Ginjal
- Rusaknya Pita Suara akibat Penyakit atau Kecelakaan
- Luka Bakar Tahap Lanjut ( Luka Bakar derajat 3, sebesar 20% dari luas permukaan tubuh )
- Trauma Berat di Kepala Yang mengakibatkan 3 dari 6 “Aktifitas Kehidupan Sehari-hari” tidak dapat dilakukan
- Transplantasi Organ Penting ( Ginjal, Hati, Pankreas, Jantung, Paru-paru, Sumsum Tulang belakang
- Penyakit Motor Neuron Tahap Lanjut
- Multiple Sclerosis
- Muscular Distrophy Berat (menyebabkan kelumpuhan permanen)
- Penyakit Serius Pada Pembuluh Darah jantung Tahap Berat
- Kelumpuhan Total
- Penyakit Parkinson Berat
- Poliomyelitis Tahap Akhir
- Stroke
- Systemic Lupus Eritematosus
- Ulcerative Colitis tingkat Akhir+Plus Angioplasty dan pelaksanaan invasive lainnya untuk pembuluh darah jantung.Total ada 34 kondisi kritis.
untuk
kriteria klaim tiap kondisi klik di sini.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar/pertanyaan Anda!