Salam sejahtera Maulana ucapkan kepada Anda yang telah bersedia mengunjungi dan membaca artikel yang Maulana buat.

Dikarenakan peraturan yang berlaku mengenai Undang-undang hak atas merk dan logo maka dengan sangat terpaksa Maulana meniadakan nama perusahaan dan logo. Perusahaan yang menjadi referensi Maulana dipastikan memiliki reputasi dan nama yang sangat diperhitungkan di dunia asuransi dan investasi. Berbekal pengalaman internasional dan diterapkan secara lokal menghasilkan produk-produk asuransi dan investasi panutan di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh Maulana harapkan bisa menghubungi di nomor 0852 3968 6373 setiap saat.

MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI DAN TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR

Salah satu manfaat tambahan dari Perusahaan yang menjadi referensi Maulana ( 0852 3968 6373). Berguna untuk mendapatkan perlindungan atas penyakit kritis yang mengancam jiwa dan satu kali manfaat Angioplasty dan pelaksanaan invasive lainnya untuk pembuluh darah jantung. Klaim adalah kondisi stadium akhir, untuk stadium awal dan menengah klik disini.

  • a.) MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR ----> Nominal yang tercantum pada MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR diambil dari Uang Pertanggungan Dasar, dengan kata lain mengurangi Uang Pertanggungan Dasar. Minimum nominal adalah Rp 20.000.000 maksimum tiga kali dari Uang Pertanggungan Dasar. HANYA PRODUK MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR.

Sebagai contoh “A” memiliki Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000, MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR bernilai Rp 30.000.000. Si “A”mengalami sakit jantung. Karena semasa hidup pernah klaim MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR. Maka yang di dapatkan oleh ahli waris “A” adalah Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000 - MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR bernilai Rp 30.000.000 + nilai tunai dari MANFAAT TAMBAHAN TABUNGAN. Ketika meninggal sebagai contoh Rp 10.000.000. maka total yang didapatkan adalah Rp 50.000.000. Hanya produk ini yang mengurangi Uang Pertanggunan Dasar. Keterangan lebih mendetail klik disini.

  • b.) MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR ----> Nominal yang tercantum pada MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR TIDAK diambil dari Uang Pertanggungan Dasar, justru menambah nominal Uang Pertanggungan Dasar jika nasabah meninggal dan semasa hidup belum pernah klaim kondisi kritis.

Sebagai contoh “A” memiliki Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000, MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR bernilai Rp 30.000.000. tiba-tiba meninggal dunia mendadak, semasa hidup belum pernah klaim MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR. Maka yang di dapatkan oleh ahli waris “A” adalah Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000 + MANFAAT TAMBAHAN 34 KONDISI KRITIS YANG TIDAK MENGURANGI UANG PERTANGGUNGAN DASAR bernilai Rp 30.000.000 + nilai tunai dari MANFAAT TAMBAHAN TABUNGAN sebagai contoh Rp 10.000.000. maka total yang didapatkan adalah Rp 110.000.000. jika semasa hidup pernah klaim penyakit kritis maka yang di dapat Uang Pertanggunan Dasar Rp 70.000.000 + nilai tunai dari MANFAAT TAMBAHAN TABUNGAN ketika meninggal sebagai contoh Rp 10.000.000 maka total yang didapatkan adalah Rp 80.000.000. Keterangan lebih mendetail klik disini.

kondisi kritis :

  • STADIUM AKHIR

  1. Alzheimer Tingkat Lanjut
  2. Pembedahan Pembuluh Darah Aorta
  3. Anemia Aplastik Yang Tidak Dapat Pulih
  4. Meningitis Bakteri Berat
  5. Tumor Jinak Otak
  6. Kanker
  7. Penyakit Hati Kronik
  8. Penyakit Paru Kronik
  9. Koma 96 jam ( Tidak Sadar selama 96 jam dengan berbagai alat bantu dan diagnosis )
  10. By pass Jantung (Coronary Artery By pass Grafting)
  11. Penyakit Crohn Berat
  12. Kehilangan Pendengaran Total
  13. Disabling Primary Pulmonary Hypertension
  14. Ensefalitis Berat
  15. Hepatitis Viral Fulminan
  16. Serangan Jantung
  17. Pembedahan katup Jantung Terbuka
  18. HIV karena transfusi darah
  19. Gagal Ginjal
  20. Rusaknya Pita Suara akibat Penyakit atau Kecelakaan
  21. Luka Bakar Tahap Lanjut ( Luka Bakar derajat 3, sebesar 20% dari luas permukaan tubuh )
  22. Trauma Berat di Kepala Yang mengakibatkan 3 dari 6 “Aktifitas Kehidupan Sehari-hari” tidak dapat dilakukan
  23. Transplantasi Organ Penting ( Ginjal, Hati, Pankreas, Jantung, Paru-paru, Sumsum Tulang belakang
  24. Penyakit Motor Neuron Tahap Lanjut
  25. Multiple Sclerosis
  26. Muscular Distrophy Berat (menyebabkan kelumpuhan permanen)
  27. Penyakit Serius Pada Pembuluh Darah jantung Tahap Berat
  28. Kelumpuhan Total
  29. Penyakit Parkinson Berat
  30. Poliomyelitis Tahap Akhir
  31. Stroke
  32. Systemic Lupus Eritematosus
  33. Ulcerative Colitis tingkat Akhir
    +Plus Angioplasty dan pelaksanaan invasive lainnya untuk pembuluh darah jantung.
    Total ada 34 kondisi kritis.

untuk kriteria klaim tiap kondisi klik di sini.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar/pertanyaan Anda!