Salam sejahtera Maulana ucapkan kepada Anda yang telah bersedia mengunjungi dan membaca artikel yang Maulana buat.

Dikarenakan peraturan yang berlaku mengenai Undang-undang hak atas merk dan logo maka dengan sangat terpaksa Maulana meniadakan nama perusahaan dan logo. Perusahaan yang menjadi referensi Maulana dipastikan memiliki reputasi dan nama yang sangat diperhitungkan di dunia asuransi dan investasi. Berbekal pengalaman internasional dan diterapkan secara lokal menghasilkan produk-produk asuransi dan investasi panutan di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh Maulana harapkan bisa menghubungi di nomor 0852 3968 6373 setiap saat.

MANFAAT TAMBAHAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENYAKIT KRITIS LEBIH DARI SATU KALI

Merupakan manfaat pengulangan kondisi kritis tahap akhir. Kondisi yang ditanggung dikategorikan menjadi beberapa seperti tabel dibawah ini :


Grup A : KANKER
Grup B : Kegagalan Organ Penting
Grup C : Kelainan Yang Berhubungan Dengan Jantung
Grup D : Kelainan Saraf dan Otot
1. Segala jenis Kanker
2. Anemia Aplastik Yang Tidak Dapat Pulih
3. Gagal Ginjal
4. Transplantasi Organ Penting ( Ginjal, Hati, Pankreas, Jantung, Paru-paru, Sumsum Tulang belakang )
5. Penyakit Hati Kronik
6. Disabling Primary Pulmonary Hypertension
7. Hepatitis Viral Fulminan
8. Penyakit Paru Kronik
9. Systemic Lupus Eritematosus
10. Pembedahan Terbuka Aorta
11. By pass Jantung (Coronary Artery By pass Grafting)
12. Serangan Jantung
13. Pembedahan katup Jantung Terbuka
14. Penyakit Serius Pada Pembuluh Darah jantung Tahap Berat
15. Alzheimer Tingkat Lanjut
16. Tumor Jinak Otak
17. Koma 96 jam ( Tidak Sadar selama 96 jam dengan berbagai alat bantu dan diagnosis )
18. Penyakit Motor Neuron
19. Multiple Sclerosis
20. Parkinson
21. Stroke
22. Muscular Distrophy Berat (menyebabkan kelumpuhan permanen)
23. Poliomyelitis Tahap Akhir
24. Kelumpuhan Total
Grup E : Kelainan Yang Berhubungan Dengan Infeksi
Grup F : Kelainan Yang berhubungan dengan Kecelakaan
Grup G : Kehilangan Indra
Manfaat Tambahan
25. Meningitis Bakteri Berat
26. Ensefalitis
27. Ulcerative Colitis tingkat Akhir
28. Penyakit Crohn tahap akhir
29. HIV karena transfusi darah
30. Luka Bakar Tahap Lanjut ( Luka Bakar derajat 3, sebesar 20% dari luas permukaan tubuh )
31. Trauma Berat di Kepala Yang mengakibatkan 3 dari 6 “Aktifitas Kehidupan Sehari-hari” tidak dapat dilakukan
32. Kehilangan Pendengaran Total
33. Rusaknya Pita Suara akibat Penyakit atau Kecelakaan
34. Angioplasty dan pelaksanaan invasive lainnya untuk pembuluh darah jantung.

Ketentuan :

  • dapat melakukan tiga kali klaim kondisi kritis plus satu kali manfaat Angioplasty dan pelaksanaan invasive lainnya untuk pembuluh darah jantung.
  • tiap klaim ditujukan berasal dari grup yang berdeda, kecuali kanker hanya dapat mengajukan dua kali.
  • Diagnosis kondisi kritis harus berjarak minimal satu tahun dari diagnosis kondisi kritis sebelumnya. Kecuali kanker, diagnostik berikutnya atau diagnostik kegagalan organ penting (grup B) setelah menderita kanker harus melewati periode 5 tahun bebas kanker

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar/pertanyaan Anda!