Merupakan
manfaat pengulangan kondisi kritis tahap akhir. Kondisi yang
ditanggung dikategorikan menjadi beberapa seperti tabel dibawah ini :
Grup A : KANKER
|
Grup B : Kegagalan
Organ Penting
|
Grup C : Kelainan Yang
Berhubungan Dengan Jantung
|
Grup D : Kelainan Saraf
dan Otot
|
1. Segala jenis Kanker
|
2. Anemia
Aplastik Yang Tidak Dapat Pulih
3.
Gagal Ginjal
4.
Transplantasi Organ Penting ( Ginjal, Hati, Pankreas, Jantung,
Paru-paru, Sumsum Tulang belakang )
5.
Penyakit Hati Kronik
6.
Disabling
Primary Pulmonary Hypertension
7.
Hepatitis
Viral
Fulminan
8.
Penyakit
Paru Kronik
9.
Systemic
Lupus Eritematosus
|
10. Pembedahan
Terbuka Aorta
11.
By
pass Jantung
(Coronary
Artery By pass Grafting)
12.
Serangan Jantung
13.
Pembedahan katup Jantung Terbuka
14.
Penyakit Serius Pada Pembuluh Darah jantung Tahap Berat
|
15. Alzheimer
Tingkat
Lanjut
16.
Tumor Jinak Otak
17.
Koma 96 jam ( Tidak Sadar selama 96 jam dengan berbagai alat bantu
dan diagnosis )
18.
Penyakit Motor
Neuron
19.
Multiple
Sclerosis
20.
Parkinson
21.
Stroke
22.
Muscular
Distrophy Berat
(menyebabkan kelumpuhan permanen)
23.
Poliomyelitis
Tahap
Akhir
24.
Kelumpuhan Total
|
Grup E : Kelainan Yang
Berhubungan Dengan Infeksi
|
Grup F : Kelainan Yang
berhubungan dengan Kecelakaan
|
Grup G : Kehilangan
Indra
|
Manfaat Tambahan
|
25. Meningitis
Bakteri Berat
26.
Ensefalitis
27.
Ulcerative
Colitis tingkat
Akhir
28.
Penyakit Crohn
tahap
akhir
|
29. HIV
karena transfusi darah
30.
Luka Bakar Tahap Lanjut ( Luka Bakar derajat 3, sebesar 20% dari
luas permukaan tubuh )
31.
Trauma Berat di Kepala Yang mengakibatkan 3 dari 6 “Aktifitas
Kehidupan Sehari-hari” tidak dapat dilakukan
|
32. Kehilangan
Pendengaran Total
33.
Rusaknya Pita Suara akibat Penyakit atau Kecelakaan
|
34. Angioplasty
dan pelaksanaan invasive lainnya untuk pembuluh darah jantung.
|
Ketentuan
:
- dapat melakukan tiga kali klaim kondisi kritis plus satu kali manfaat Angioplasty dan pelaksanaan invasive lainnya untuk pembuluh darah jantung.
- tiap klaim ditujukan berasal dari grup yang berdeda, kecuali kanker hanya dapat mengajukan dua kali.
- Diagnosis kondisi kritis harus berjarak minimal satu tahun dari diagnosis kondisi kritis sebelumnya. Kecuali kanker, diagnostik berikutnya atau diagnostik kegagalan organ penting (grup B) setelah menderita kanker harus melewati periode 5 tahun bebas kanker
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar/pertanyaan Anda!