Salam sejahtera Maulana ucapkan kepada Anda yang telah bersedia mengunjungi dan membaca artikel yang Maulana buat.

Dikarenakan peraturan yang berlaku mengenai Undang-undang hak atas merk dan logo maka dengan sangat terpaksa Maulana meniadakan nama perusahaan dan logo. Perusahaan yang menjadi referensi Maulana dipastikan memiliki reputasi dan nama yang sangat diperhitungkan di dunia asuransi dan investasi. Berbekal pengalaman internasional dan diterapkan secara lokal menghasilkan produk-produk asuransi dan investasi panutan di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh Maulana harapkan bisa menghubungi di nomor 0852 3968 6373 setiap saat.

Cuti Premi

Perusahaan yang saya referensikan memiliki fitur yang disebut Cuti Premi di mana Anda dapat berhenti membayar premi untuk sementara waktu sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Misalnya dalam kondisi di mana polis Anda telah berusia di atas dua tahun, Anda telah secara rutin membayar seluruh premi pada masa dua tahun tersebut dan polis Anda memiliki nilai yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.

Namun kami menyarankan agar Cuti Premi dimanfaatkan pada saat-saat darurat dan dalam periode yang tidak terlalu panjang sehingga tidak mengurangi nilai tunai polis Anda yang dapat menyebabkan batalnya polis. Apabila polis sampai batal maka Anda perlu melakukan cara-cara berikut untuk memulihkannya:
  • interview atau review profile ulang dengan kemungkinan premi bertambah atau permohonan ditolak di antaranya karena kondisi kesehatan yang sudah berubah.
  • apabila pengajuan diterima maka terdapat masa tunggu polis baru di mana Anda tidak memperoleh perlindungan apapun pada masa tunggu tersebut.
Apabila polis sampai batal maka Anda akan kehilangan kesempatan mendapatkan bunga atas investasi Anda dan harus mulai membayar polis dari awal untuk menambah nilai tunai polis Anda kembali.

Pindah Alamat Penagihan Premi

Apabila Anda pindah alamat, Anda dapat mengirim alamat baru Anda ke Customer Care kami melalui e-mail. Untuk alamat email dan nomor telepon perusahaan yang menjadi referensi Maulana silahkan menghubungi Maulana (0852 3968 6373). Mohon cantumkan/menyebutkan alamat lengkap dengan kode pos dan nomor telepon yang dapat kami hubungi.
Alamat penagihan baru Anda akan mulai tercantum pada Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo dan Tanda Terima Pembayaran Jatuh Tempo berikutnya.

Kami akan mengirimkan surat konfirmasi segera setelah kami merubah data Anda di sistem komputer kami.

Polis Batal (Lapsed) - Bagaimana Cara Memulihkannya?

Jika polis Anda sudah batal kurang dari 6 (enam) bulan maka Anda harus membayar seluruh premi yang tertunggak lebih dahulu.


Setelah itu Anda dapat mengisi dan mengirimkan formulir pemulihan yang telah ditandatangani ke Customer Care perusahaan yang menjadi referensi Maulana. Jika polis Anda telah batal lebih dari 6 (enam) bulan maka Anda dapat menghubungi menghubungi Maulana (0852 3968 6373).

Cara Membayar Premi Melalui ATM Berbagai Bank

Perusahaan yang menjadi referensi Maulana bekerja sama dengan sejumlah bank terkemuka di Indonesia demi menyediakan kemudahan bagi Anda untuk membayar premi melalui ATM bank yang bersangkutan. Berikut ini cara-cara membayar premi melalui:

Membayar premi melalui ATM BCA
  1. Siapkan nomor Polis Anda (8 digit)
  2. Siapkan jumlah premi sesuai dengan Surat Pemberitahuan jatuh tempo premi
  3. Pilih "Transaksi"
  4. Pilih "Pembayaran" - layar berikutnya
  5. Pilih "Asuransi"
  6. Pilih Perusahaan asuransi yang Anda inginkan
  7. Masukan kode pembayaran


    Daftar Kode Bayar ATM BCA
    Kode
    Keterangan
    7250
    Bayar Premi Pertama (SPAJ)
    7251
    Bayar Premi lanjutan
    7252
    Top-up Premi
    7253
    Biaya Cetak Ulang Polis
    7254
    Biaya Perubahan Polis
    7255
    Biaya Cetak Kartu
  8.  Masukkan kode pembayaran, Nomor Polis   
  9. Masukkan jumlah premi Anda.
  10. Pastikan semua nomor dan angka yang Anda masukkan adalah Benar
  11. Simpan slip ATM BCA sebagai bukti pembayaran.
Membayar premi melalui ATM CIMB Niaga
  1. Siapkan nomor Polis Anda (8 digit)
  2. Siapkan jumlah premi sesuai dengan Surat Pemberitahuan jatuh tempo premi
  3. Pilih "Transaksi" "Pembayaran Tagihan" "Lain-lain"
  4. Masukan kode "401"
  5. Masukkan nomor rekening perusahaan asuransi, Nomor Polis dan Jumlah Premi Anda
  6. Pastikan semua nomor dan angka yang Anda masukkan adalah Benar
  7. Simpan slip ATM  Anda sebagai bukti pembayaran.

Membayar premi melalui ATM Bank Permata
  1. Siapkan nomor Polis Anda (8 digit)
  2. Siapkan jumlah premi sesuai dengan Surat Pemberitahuan jatuh tempo premi
  3. Pilih "Transaksi Lain" "Pembayaran" "Asuransi"
  4. Masukan kode Prefix: Kode "112" untuk Premi Reguler Rp, Kode "113" untuk Premi Reguler US
  5. Masukan kode Prefix diikuti dengan Nomor Polis
  6. Masukkan Jumlah Premi Anda
  7. Pastikan semua nomor dan angka yang Anda masukkan adalah Benar
  8. Simpan slip ATM Bank Permata sebagai bukti pembayaran.
 Membayar premi melalui ATM BII
  1. Pilih “ Transaksi Pembayaran ” pada menu Pilihan Transaksi
  2. Pilih “ Asuransi “ pada menu Pilihan Transaksi
  3. Pilih “ Kurs Rupiah ” pada jenis pembayaran asuransi
  4. Masukkan Nomor Kode Perusahaan “ 3006 ”
  5. Masukkan Nomor Polis Anda
  6. Masukkan Jumlah Pembayaran
(Pembayaran akan dibukukan oleh PLA pada hari kerja berikutnya)
Membayar premi melalui ATM Bank Panin
  1. Masukan Kartu
  2. Pilih bahasa pengantar
  3. Masukan No PIN
  4. Pilih " No Rekening KESRA 1001008788 "
  5. Pilih " Pembayaran "
  6. Pilih " Asuransi "
  7. Pilih perusahaan asuransi yang Anda maksud
  8. Masukan Kode bayar dan No Polis
  9. Masukan jumlah pembayaran
Daftar Kode Bayar ATM Panin Online
Kode
Keterangan
7250
Bayar Premi Pertama (SPAJ)
7251
Bayar Premi lanjutan
7252
Top Up Premi
7253
Biaya Cetak Ulang Polis
7254
Biaya Perubahan Polis
7255
Biaya Cetak Kartu


Membayar premi melalui ATM BNI
  1. Siapkan nomor Polis Anda (8 digit)
  2. Siapkan jumlah premi sesuai dengan Surat Pemberitahuan jatuh tempo premi
  3. Pilih "Pembayaran" - layar berikutnya
  4. Pilih "Asuransi", perusahaan asuransi yang dimaksud, "Pembayaran Premi Reguler" 
  5. Masukan kode pembayaran:

    Daftar Kode Bayar ATM BNI
    Kode
    Keterangan
    7251
    Bayar Premi lanjutan
    7252
    Top Up Premi
    7253
    Biaya Cetak Ulang Polis
    7254
    Biaya Perubahan Polis
    7255
    Biaya Cetak Kartu
  6.  Masukkan kode pembayaran dan Nomor Polis Anda
  7.  Masukkan jumlah premi Anda
  8. Pastikan semua nomor dan angka yang Anda masukkan adalah Benar
  9. Simpan slip ATM Bank BNI sebagai bukti pembayaran.
 
 Membayar premi melalui ATM Bank Mandiri
  1. Siapkan nomor Polis Anda (8 digit)
  2. Siapkan jumlah premi sesuai dengan Surat Pemberitahuan jatuh tempo premi
  3. Pilih "Pembayaran", "Pembayaran lainnya", "Asuransi"
  4. Masukan nomor seri "08" atau "8"
  5. Masukan Kode Perusahaan "23000"
  6. Masukkan Nomor Polis Anda dan jumlah premi
  7. Pilih jenis pembayaran "1" (Pembayaran premi reguler)

     Daftar kode bayar via ATM Mandiri
      Kode 
      Keterangan
    1
    Premi Lanjutan
    2
    Top Up
    3
    Biaya Cetak Polis
    4
    Biaya Perubahan Polis
    5
    Biaya Cetak Kartu
  8. Pastikan semua nomor dan angka yang Anda masukkan adalah benar
  9. Simpan slip ATM Bank Mandiri sebagai bukti pembayaran

Pembayaran Premi

Sebagai nasabah perusahaan asuransi yang saya referensikan, Anda memiliki banyak kemudahan dalam membayar premi Anda. Berikut ini cara-cara yang dapat Anda pergunakan untuk membayar premi:


Anda dapat melakukan pembayaran premi melalui:
  1. AutoDebit:
    • Kartu Kredit Visa atau Master
    • Kartu Kredit BCA
    • Rekening Tabungan Bank Permata 
    • Rekening Tabungan BCA 
    • Rekening Tabungan Bank Mandiri
    • Rekening Tabungan Bank Danamon
    • Rekening Tabungan Bank BII
    • Rekening Tabungan Bank CIMB Niaga
    • Rekening Tabungan Bank BRI
       
  2. ATM
    • BCA
    • Bank Permata
    • BII
    • Bank Panin
    • CIMB Niaga
    • BNI
    • Bank Mandiri
       
  3. Internet Banking:
  4. Pembayaran langsung ke kasir perusahaan asuransi.

MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK

Khusus bagi Anda yang memiliki Anak yang ingin mendapatkan perlindungan menyeluruh khusus untuk Anak dapat mempertimbangkan MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK.

merupakan manfaat tambahan dari produk dasar
a.) MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN.
b.) PRODUK DASAR PERORANGAN ( INDIVIDU )
Latar belakang di munculkannya produk ini adalah faktor genetika, faktor lingkungan dan makanan yang tidak sehat, faktor radiasi dan virus dapat menyebabkan Buah Hati anda mengalami penyakit serius yang mengancam jiwa.
DATA DAN FAKTA
  • Kanker pada anak tercatat sebesar 2 – 4% dari total kasus kanker. (sumber : www.berani.co.id)
  • setiap tahun diseluruh dunia jumlah penderita kanker bartambah 6.25 juta orang dan 250.000 diantaranya adalah anak-anak. (sumber ; www.berani.co.id)
  • Di Indonesia 150 dari 1 juta anak positif mengidap kanker dan 4100 kasus baru tiap tahun (sumber ; www.berani.co.id)
  • leukimia adalah kanker yang sering terjadi pada anak. Biaya pengobatan berkisar Rp 3 hingga 5 juta PER BULAN, diluar biaya perawatan! (sumber : Majalah Kasih edisi 4/9/2009)
  • kebanyakan produk perlindungan kondisi kritis ditujukan untuk dewasa sehingga harganya lebih mahal.
Ketentuan MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK dapat diambil sebagai manfaat tambahan produk :
  1. PRODUK DASAR PERORANGAN ( INDIVIDU )
  2. PRODUK DASAR PERORANGAN ( INDIVIDU ) berbasis Syariah
  3. MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN
  • mata uang Rupiah dan USD
  • usia masuk 30 hari hingga 15 hari
  • masa perlindungan hingga anak usia 18 tahun

MANFAAT TAMBAHAN 32 KONDISI KRITIS PADA ANAK
  1. Anemia Aplastik
  2. Sindrom Apallic
  3. Mengiitis bacterial
  4. Tumor Jinak Otak
  5. Kebutaan
  6. Transplantasi Sunsum Tulang Belakang
  7. Bedah Otak
  8. Kanker selain Leukimia
  9. Koma
  10. Penyakit Paru Kronik
  11. Tuli
  12. Radang Otak (Encephalitis)
  13. Glomerolonefritis dengan sindrom Nefrotic
  14. Penyakit Tangan Kaki dan Mulut yang mengancam jiwa
  15. Pergantian Katub Jantung
  16. Insuline Dependent Diabethic (DM type 1)
  17. Gangguan Intelektual akibat penyakit atau kecelakaan
  18. Leukimia
  19. Penyakit Kawasaki
  20. Gagal Ginjal
  21. Kehilangan Anggota Gerak
  22. Luka Bakar Kritis
  23. Trauma Kepala Serius
  24. Transplantasi Organ Penting
  25. Kelumpuhan
  26. Poliomyelitis
  27. Cardiomyopathy Primer
  28. Demam Remaktik dengan gangguan pada katub jantung
  29. Asma berat
  30. Epilepsi berat
  31. Still's Disease (Juvenile Sistemic Arthritis)
  32. Lupus Eritmatasus Sistemik


Segala keterangan yang Maulana berikan sifatnya hanya ringkasan dengan menggunakan bahasa sehari hari yang mudah dimengerti. Ketentuan selengkapnya mengacu pada polis. Informasi lebih lanjut hubungi Maulana (0852 3968 6373)

MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN

DATA DAN FAKTA
  • Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang luar biasa. 4,5 juta kelahiran pada tahun 2011.
  • Indonesia pada tahun 2010 tingkat kematian kehamilan the Maternal Mortality Rate (MMR) mencapai 307 kematian per 100.000 kelahiran.
  • Penyebab utama kematian kehamilan adalah komplikasi kehamilan. Pendarahan 28%, Eclampsia 24%, infeksi 11%.
  • Fakta mengejutkan di Indonesia lebih dari 400 bayi (usia 0 hingga 11 bulan) meninggal SETIAP HARI...
  • Perusahaan Asuransi mengecualikan penyakit bawaan.
    Sumber : The World Fact Book; A crude birth ratein 2011 is 18 : 1 birth per 1000 population dan Gajah Mada Press Release.

MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN
MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN adalah persembahan tebaru dari Perusahaan yang menjadi referensi Maulana ( 0852 3968 6373) sebagai perlindungan terbaik untuk anak, sejak dalam KANDUNGAN hingga DEWASA!. MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGANMANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN adalah Asuransi Jiwa terkait Investasi ( Unit Link ) yang memberikan manfaat bagi Ibu dan Calon Bayi selama masa penting kehamilan dan perlindungan kepada anak sejak dilahirkan sampai dewasa. Dengan ini akan memberikan ketenangan batin bagi orang tua, sehingga dapat fokus pada perkembangan calon bayi. Perlindungan meliputi 32 kondisi kritis pada anak dan perlindungan bagi Ibu selama kehamilan.
Masa perlindungan :
Manfaat
Masa Perlindungan
Perlindungan kematian untuk janin selama masa kehamilan.
Sampai anak lahir.
Perlindungan kematian untuk ibu selama kehamilan.
Sampai anak lahir.
Perlindungan komplikasi kehamilan dan komplikasi kelahiran untuk ibu.
Hingga 30 hari sejak anak lahir.
Perlindungan terhadap kelainan bawaan atas anak.
Hingga usia anak 5 tahun.
Manfaat perawatan inkubator / ICU / HDU untuk anak.
Perlindungan hingga anak berumur 60 hari.
Kematian / cacat tetap pada anak.
Hingga 99 tahun.

Syarat dan ketentuan :
  1. usia masuk 20 – 32 minggu atau 5 – 8 bulan usia kehamilan.
  2. Usia ibu 18 – 40 tahun.
  3. USG 2 dimensi di rumah sakit atau klinik yang di tunjuk oleh Perusahaan yang menjadi referensi Maulana ( 0852 3968 6373), dan segala biaya di tanggung oleh Perusahaan yang menjadi referensi Maulana ( 0852 3968 6373).
  4. Kartu sehat dari dokter kandungan atau klinik tempat melakukan periksa kemamilan calon bayi anda.
  5. Mata uang Rupiah saja.

FITUR MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN
Manfaat
Deskripsi
Plan 1
Plan 2
Plan 3
Manfaat meninggal dunia atas janin / calon bayi di masa kehamilan
Per kejadian
Pengembalian seluruh iuran dikurangi penarikan dana (bila ada)
Pengembalian seluruh iuran dikurangi penarikan dana (bila ada)
Pengembalian seluruh iuran dikurangi penarikan dana (bila ada)
Manfaat meninggal dunia atas Ibu ATAU Ibu dan janin di masa kehamilan.
Per kejadian
Rp 50.000.000 atau Pengembalian seluruh iuran dikurangi penarikan dana (bila ada), mana yang lebih besar.
Rp 50.000.000 atau Pengembalian seluruh iuran dikurangi penarikan dana (bila ada), mana yang lebih besar.
Rp 100.000.000 atau Pengembalian seluruh iuran dikurangi penarikan dana (bila ada)
Manfaat komplikasi kehamilan dan komplikasi setelah kelahiran
Maksimum manfaat per polis atau maksimum 30 hari sejak kelahiran (mana yang terlebih dahulu)
Rp 10.000.000
Rp 20.000.000
Rp 30.000.000
Perawatan bayi di ICU / HDU saat kelahiran atau setelah kelahiran (minimal 3 hari)
Per jiwa per hari per polis. Maksimum 20 kali manfaat harian atau maksimum 60 hari setelah kelahiran. (mana yang tercapai terlebih dahulu)
Rp 250.000
Rp 500.000
Rp 1.000.000
Manfaat kelainan bawaan pada bayi
Maksimum manfaat per polis hingga usia bayi 5 tahun (mana yang tercapai terlebih dahulu)
Rp 50.000.000
Rp 100.000.000
Rp 150.000.000
Bayi meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap. Saat atau setelah kelahiran.
Hingga usia anak 99 tahun dan 70 tahun untuk manfaat cacat tetap dan total
Uang Pertanggunan PRUmy Child
Uang Pertanggunan PRUmy Child
Uang Pertanggunan PRUmy Child

Manfaat dasar MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN
  1. BAGI IBU
masalah kesehatan yang timbul pada saat masa kehamilan yang melibatkan kesehatan dari ibu kesehatan bayi atau keduanya. Beberapa wanita sudah menderita masalah kesehatan sebelum mengandung yang dapat memicu komplikasi pada kehamilan, sementara masalah lain muncul selama masa kehamilan.
KOMPLIKASI KEHAMILAN :
  • lepasnya Placenta (abruptio Placentae ) ---> lepasnya Placenta dari dinding rahim. Menyebabkan pendarahan hebat.
  • Emboli Cairan Ketuban (amnionic Fluid Embolism ) ---> tercampurnya cairan ketuban ke peredaran darah ibu. Fatal
  • Disseminated Intravascular Coagulation (DIC) ---> produksi protein berlebih, menyebabkan kerusakan organ fase akhir dan pendarahan menyeluruh.
  • Fatty Liver pada kehamilan ---> kegagalan hati akut karena faktor hormonal.
  • Pre Eklamsia dan Eklamsia ---> naiknya tekanan darah setelah 20 minggu kehamilan dengan peningkatan proteinuria dan kreatin.
KOMPLIKASI KELAHIRAN :
  • Pendarahan Postpartum yang memerlukan Hysterectomy ---> pendarahan terus menerus di rahim, memerlukan pengangkatan rahim total.

  1. BAGI ANAK
suatu kondisi kelaina atau penyakit yang di derita oleh bayi pada saat dia dilahirkan sebagai akibat dari beberapa hal yang terjadi saat masa kehamilan. Kondisi kelainan bawaan TIDAK selalu berkaitan denga faktor genetika, bisa disebabkan oleh infeksi atau hal yang tidak termasuk dalam kondisi yang diturunkan orang tua selama masa kehamilan.
MANFAAT KELAINAN BAWAAN :
  • Atresia Ani ---> cacat anatomi, tidak memiliki anus
  • Artrial Septal Defect ---> ada lubang antara dinding pemisah ruang atas jantng dan ruang bawah jantung. Membuat sirkulasi darah tidak normal.
  • Cerebal Palsy ---> kerusakan otak yang menyebabkan lumpuh total
  • bibir Sumbing dan kelainan langit – langit mulut lainnya.
  • Club Foot ---> kelainan pada bagian tungkai bawah, yang terdiri dari kaki melengkung , tumit terbalik.
  • Buta Bawaan
  • Tuli Bawaan
  • Hernia Diafragmatik ---> sekat pemisah antara rongga dada dan perut tidak terbentuk, menyebabkan tekanan pada organ fital seperti jantung.
  • Pergeseran Tulang Pinggul
  • Hidrosefalus ---> pembesaran kepala sebagai akibat cairan Cerebrospinal tidak dapat mengalir.
  • Retinopaty ---> gangguan pembentukan pembuluh darah di mata. Memerlukan tindakan koreksi.
  • Spina Bifida ---> kelainan pada penutupan tulang belakang sebagai akibat rusaknya tabung saraf.
  • Tetralogy of Fallot ---> kelainan anatomi jantung, dimana sisi kanan jantung tidak dialiri darah yang beroksigen.
  • Transposisi pembuluh darah besar
  • Ventricular Septal Defect ---> dinding jantung bagian atas tidak bersekat, meyebabkan kacaunya aliran darah.
Disamping cacat bawaan pada produk MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN terdapat manfaat tambahan yang dapat dipilih. Bersifat opsional atau dapat di hilangkan.
Ada manfaat tambahan yang dapat dipilih, antara lain :
  1. MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK ---> perlindungan terhadap 32 kondisi kritis pada anak. Masa manfaat hingga anak berusia 18 tahun. Untuk lebih jelasnya lihat bagian bawah penjelasan ini atau hubungi Maulana (0852 3968 6373)
  2. MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN ---> manfaat perlindungan atas kecelakaan hingga meninggal dunia. Manfaat ini sama dengan MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN pada dewasa. Masa manfaat hingga 70 tahun. Lebih mendetail klik disini.
  3. MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP ---> manfaat perlindungan atas kecelakaan hingga meninggal dunia dan cacat tetap. Manfaat ini sama dengan MANFAAT TAMBAHAN MENIGGAL KARENA KECELAKAAN DAN CACAT TETAP pada dewasa. Masa manfaat hingga 70 tahun. Lebih mendetail klik disini.
  4. MANFAAT PEMBEBASAN PEMBAYARAN IURAN ----> jika orang tua terkena salah satu dari 33 kondisi kritis maka akan mendapat manfaat pengisian iuran MANFAAT TAMBAHAN TABUNGAN dan MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN. Agar manfaat, masa depan anak dapat terjamin meskipun orang tua tidak lagi mampu bayar. Manfaat ini sama dengan MANFAAT PEMBEBASAN PEMBAYARAN IURAN pada dewasa. Masa manfaat hingga anak berusia 25 tahun. Lebih mendetail klik disini.
Segera Hubungi Maulana (0852 3968 6373) untuk informasi dan brosur selengkapnya.

MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK
merupakan manfaat tambahan dari produk dasar MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN Bersifat opsional. Latar belakang di munculkannya produk ini adalah faktor genetika, faktor lingkungan dan makanan yang tidak sehat, faktor radiasi dan virus dapat menyebabkan Buah Hati anda mengalami penyakit serius yang mengancam jiwa.
DATA DAN FAKTA
  • Kanker pada anak tercatat sebesar 2 – 4% dari total kasus kanker. (sumber : www.berani.co.id)
  • setiap tahun diseluruh dunia jumlah penderita kanker bartambah 6.25 juta orang dan 250.000 diantaranya adalah anak-anak. (sumber ; www.berani.co.id)
  • Di Indonesia 150 dari 1 juta anak positif mengidap kanker dan 4100 kasus baru tiap tahun (sumber ; www.berani.co.id)
  • leukimia adalah kanker yang sering terjadi pada anak. Biaya pengobatan berkisar Rp 3 hingga 5 juta PER BULAN, diluar biaya perawatan! (sumber : Majalah Kasih edisi 4/9/2009)
  • kebanyakan produk perlindungan kondisi kritis ditujukan untuk dewasa sehingga harganya lebih mahal.
Ketentuan MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK dapat diambil sebagai manfaat tambahan produk :
  1. PRODUK DASAR PERORANGAN ( INDIVIDU )
  2. PRODUK DASAR PERORANGAN ( INDIVIDU ) berbasis Syariah
  3. MANFAAT PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEJAK DALAM KANDUNGAN
  • mata uang Rupiah dan USD
  • usia masuk 30 hari hingga 15 hari
  • masa perlindungan hingga anak usia 18 tahun

32 KONDISI KRITIS MANFAAT TAMBAHAN KONDISI KRITIS PADA ANAK
  1. Anemia Aplastik
  2. Sindrom Apallic
  3. Mengiitis bacterial
  4. Tumor Jinak Otak
  5. Kebutaan
  6. Transplantasi Sunsum Tulang Belakang
  7. Bedah Otak
  8. Kanker selain Leukimia
  9. Koma
  10. Penyakit Paru Kronik
  11. Tuli
  12. Radang Otak (Encephalitis)
  13. Glomerolonefritis dengan sindrom Nefrotic
  14. Penyakit Tangan Kaki dan Mulut yang mengancam jiwa
  15. Pergantian Katub Jantung
  16. Insuline Dependent Diabethic (DM type 1)
  17. Gangguan Intelektual akibat penyakit atau kecelakaan
  18. Leukimia
  19. Penyakit Kawasaki
  20. Gagal Ginjal
  21. Kehilangan Anggota Gerak
  22. Luka Bakar Kritis
  23. Trauma Kepala Serius
  24. Transplantasi Organ Penting
  25. Kelumpuhan
  26. Poliomyelitis
  27. Cardiomyopathy Primer
  28. Demam Remaktik dengan gangguan pada katub jantung
  29. Asma berat
  30. Epilepsi berat
  31. Still's Disease (Juvenile Sistemic Arthritis)
  32. Lupus Eritmatasus Sistemik